Dasar Hukum Utama Kejahatan Digital
(Cyber Crime)
Pusat Patroli Digital (PPD) merupakan upaya pemantauan terhadap akun atau konten digital yang terindikasi menyebarkan informasi palsu (hoaks). Pemantauan dilakukan untuk memastikan konten tersebut segera dihentikan dan ditutup agar tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak di masyarakat.
Apabila dalam waktu 1×24 jam konten masih terdeteksi atau tetap disebarluaskan, maka akan dilakukan proses penanganan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan Penanganan:
1. Verifikasi oleh Komdigi Memastikan apakah konten yang dilaporkan atau terdeteksi memenuhi unsur informasi hoaks.
2. Profiling Akun Melakukan penelusuran terhadap aktivitas, pola penyebaran, serta identitas digital akun yang bersangkutan.
3. Penelusuran Pemilik Akun Tim Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik atau pihak yang berada di balik akun tersebut
Dasar hukum utama untuk kejahatan digital (cybercrime) di Indonesia adalah UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan siber sebagai berikut:
1. Peretasan dan Akses Ilegal: Diatur dalam Pasal 30 UU ITE mengenai peretasan sistem komputer tanpa izin.
2. Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan SARA: Diatur dalam Pasal 28 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
3. Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 27A UU ITE, serta terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
4. Penipuan Online: Selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan konvensional, kejahatan ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait berita bohong yang merugikan konsumen.
5. Pemerasan dan Pengancaman: Diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE serta merujuk pada Pasal 335 KUHP.
Pengaturan Cybercrime di Indonesia
Di Indonesia saat ini, pengaturan cybercrime dapat merujuk secara khusus pada UU ITE dan perubahannya. Namun sebelumnya, dalam mengadili cybercrime, pengadilan menggunakan ketentuan KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku. Ketentuan yang digunakan untuk menangani cybercrime dalam KUHP lama adalah tentang pemalsuan (Pasal 263-276 KUHP), pencurian (Pasal 362-367), penipuan (Pasal 378-395 KUHP), perusakan barang (Pasal 406-412 KUHP).
Sebagai informasi, berdasarkan UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[7] yaitu tahun 2026, tindak pidana di atas diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
1. pemalsuan: Pasal 391 s.d. Pasal 400;
2. pencurian: Pasal 476 s.d. Pasal 481;
3. penipuan: Pasal 492 s.d. Pasal 510;
4.perusakan barang: Pasal 521 s.d. Pasal 526.
Kembali membahas mengenai UU ITE, pada dasarnya UU ITE yang terakhir kali diubah dengan UU 1/2024 merupakan ketentuan yang mengatur bagi setiap orang yang melakukan perbuatan hukum serta memiliki akibat hukum dan merugikan kepentingan negara Indonesia, baik setiap orang yang berada di wilayah hukum negara Indonesia maupun yang berada di luar wilayah hukum Indonesia.[8]
Merujuk pada artikel Mengenal Macam-Macam Kejahatan Siber di Indonesia, terdapat macam-macam cybercrime yang diatur dalam UU ITE dan perubahannya, seperti:
1. Tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, yaitu:
* dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menyebarkan, mentransmisikan, agar dapat diaksesnya konten ilegal (Pasal 27 s.d Pasal 29 UU 1/2024);
* dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun (Pasal 30 UU ITE);
* intersepsi atau penyadapan ilegal terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik dan sistem elektronik milik orang lain (Pasal 31 UU 19/2016).
1. Tindak Pidana yang berhubungan dengan gangguan (interferensi), yaitu:
* gangguan terhadap informasi dan/atau dokumen elektronik, misalnya mengubah, menambah, mengurangi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan (data interference) informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik (Pasal 32 UU ITE);
* gangguan terhadap sistem elektronik (system interference) sehingga tidak bisa bekerja sebagaimana mestinya (Pasal 33 UU ITE).
1. Tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang, misalnya memproduksi, menjual, mengadakan untuk digunakan, mengimpor, mendistribusikan, menyediakan, atau memiliki perangkat keras atau sandi lewat komputer (Pasal 34 UU ITE).
2. Tindak pidana pemalsuan informasi dan/atau dokumen elektronik sehingga dianggap seolah-olah data otentik (Pasal 35 UU ITE).
3. Tindak pidana tambahan (accessoir) bagi yang melakukan perbuatan dalam Pasal 30 s.d. Pasal 34 UU ITE dan perubahannya, yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU 1/2024).
4. Pemberatan-pemberatan terhadap ancaman pidana dengan kondisi tertentu (Pasal 52 UU ITE).
5. Skimming, yaitu kejahatan siber dengan menggunakan kartu kredit yang dilakukan dengan cara menyalin informasi pada magnetic stripe kartu ATM secara ilegal untuk memiliki kendali atas rekening korban.
6. Kejahatan dengan memasukkan virus ke internet disebut cyber sabotage and extortion.
7. Web forgery atau web phishing.
Selebihnya
Baca selengkapnya »
Buat Laporan Sekarang