Logo PPD
PUSAT PATROLI DIGITAL
Laporkan

Dasar Hukum Utama Kejahatan Digital
(Cyber Crime)

Cyber Crime Illustration

Pusat Patroli Digital (PPD) merupakan upaya pemantauan terhadap akun atau konten digital yang terindikasi menyebarkan informasi palsu (hoaks). Pemantauan dilakukan untuk memastikan konten tersebut segera dihentikan dan ditutup agar tidak semakin meluas dan menimbulkan dampak di masyarakat.
Apabila dalam waktu 1×24 jam konten masih terdeteksi atau tetap disebarluaskan, maka akan dilakukan proses penanganan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Tahapan Penanganan:
1. Verifikasi oleh Komdigi Memastikan apakah konten yang dilaporkan atau terdeteksi memenuhi unsur informasi hoaks.
2. Profiling Akun Melakukan penelusuran terhadap aktivitas, pola penyebaran, serta identitas digital akun yang bersangkutan.
3. Penelusuran Pemilik Akun Tim Kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengidentifikasi pemilik atau pihak yang berada di balik akun tersebut

Dasar hukum utama untuk kejahatan digital (cybercrime) di Indonesia adalah UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diperbarui melalui UU Nomor 19 Tahun 2016 dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE) serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Aturan tersebut mencakup berbagai jenis kejahatan siber sebagai berikut:
1. Peretasan dan Akses Ilegal: Diatur dalam Pasal 30 UU ITE mengenai peretasan sistem komputer tanpa izin.
2. Penyebaran Berita Bohong (Hoaks) dan SARA: Diatur dalam Pasal 28 UU ITE, yang melarang penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.
3. Pencemaran Nama Baik: Diatur dalam Pasal 27A UU ITE, serta terkait dengan Pasal 310 dan 311 KUHP.
4. Penipuan Online: Selain Pasal 378 KUHP tentang penipuan konvensional, kejahatan ini dijerat dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE terkait berita bohong yang merugikan konsumen.
5. Pemerasan dan Pengancaman: Diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE serta merujuk pada Pasal 335 KUHP.

Baca selengkapnya »

Buat Laporan Sekarang
Cyber Crime Illustration